Statistik Chatbot Kamu Bersih Aku Pilih

Rekap Laporan Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024 oleh Transparency International Indonesia

78

Laporan

Terverifikasi

Total Laporan Masuk

81

Belum Diverifikasi

1

Laporan Ditolak

2

Usia Pelapor

17-21 tahun

5%

22-35 tahun

79%

36-50 tahun

14%

50-60 tahun

1%

> 60 tahun

0%

Gender Pelapor

Laki-laki

Perempuan

Tidak menyebutkan

Periode Terjadinya Pelanggaran

Masa Kampanye

76%

Masa Tenang

3%

Masa Pencoblosan

22%

Jenis/Bentuk Pelanggaran

Menggunakan anggaran negara APBN, APBD, APBDesa untuk kepentingan kampanye peserta pemilu

6%

Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan peserta pemilu, seperti Kantor Pemerintah, Mobil dinas, dll

13%

Menggunakan fasilitas tempat ibadah untuk kepentingan kampanye

0%

Distribusi berupa uang atau barang untuk memilih calon tertentu

27%

Distribusi bansos/BLT mengatasnamakan calon tertentu

10%

Penyelenggara Pemilu, Aparat Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Anggota TNI/Polri ikut serta dalam kampanye

10%

Penyelenggara Pemilu, Aparat Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, TNI/Polri mengarahkan untuk memilih calon tertentu

12%

Surat suara tercoblos sebelum digunakan

9%

Manipulasi pemilih oleh pendamping pemilih

1%

Penghalangan KPPS kepada masyarakat yang akan menyaksikan rekapitulasi hasil pemilih

1%

Ketidaksesuaian hasil formulir C1 dengan hasil Sirekap

4%

Surat undangan tidak didistribusikan

3%

Penyelundupan surat suara (terjadi penyulundupan surat suara tanpa tanda tangan ketua KPPS)

1%

Pengahalangan hak pilih bagi pemilih tambahan/pindahan (contohnya kasus di Apartemen Sudirman, mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya padahal surat suara masih tersisa banyak)

1%

Manipulasi form hasil C1

1%

Pelanggar

Peserta Pemilu (Caleg, Capres, Cawapres, Timses)

50%

Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, Petugas PPS)

21%

Aparat sipil negara (ASN, Kepala Desa, anggota TNI/Polri)

26%

Masyarakat umum (Pendamping pemilih lansia dan disabilitas)

4%

Peta Sebaran