Rekap Laporan Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024 oleh Transparency International Indonesia
78
Laporan
Terverifikasi
Total Laporan Masuk
81
Belum Diverifikasi
1
Laporan Ditolak
2
Usia Pelapor
17-21 tahun
5%
22-35 tahun
79%
36-50 tahun
14%
50-60 tahun
1%
> 60 tahun
0%
Gender Pelapor
Laki-laki
Perempuan
Tidak menyebutkan
Periode Terjadinya Pelanggaran
Masa Kampanye
76%
Masa Tenang
3%
Masa Pencoblosan
22%
Jenis/Bentuk Pelanggaran
Menggunakan anggaran negara APBN, APBD, APBDesa untuk kepentingan kampanye peserta pemilu
6%
Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan peserta pemilu, seperti Kantor Pemerintah, Mobil dinas, dll
13%
Menggunakan fasilitas tempat ibadah untuk kepentingan kampanye
0%
Distribusi berupa uang atau barang untuk memilih calon tertentu
27%
Distribusi bansos/BLT mengatasnamakan calon tertentu
10%
Penyelenggara Pemilu, Aparat Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Anggota TNI/Polri ikut serta dalam kampanye
10%
Penyelenggara Pemilu, Aparat Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, TNI/Polri mengarahkan untuk memilih calon tertentu
12%
Surat suara tercoblos sebelum digunakan
9%
Manipulasi pemilih oleh pendamping pemilih
1%
Penghalangan KPPS kepada masyarakat yang akan menyaksikan rekapitulasi hasil pemilih
1%
Ketidaksesuaian hasil formulir C1 dengan hasil Sirekap
4%
Surat undangan tidak didistribusikan
3%
Penyelundupan surat suara (terjadi penyulundupan surat suara tanpa tanda tangan ketua KPPS)
1%
Pengahalangan hak pilih bagi pemilih tambahan/pindahan (contohnya kasus di Apartemen Sudirman, mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya padahal surat suara masih tersisa banyak)
1%
Manipulasi form hasil C1
1%
Pelanggar
Peserta Pemilu (Caleg, Capres, Cawapres, Timses)
50%
Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, Petugas PPS)
21%
Aparat sipil negara (ASN, Kepala Desa, anggota TNI/Polri)
26%
Masyarakat umum (Pendamping pemilih lansia dan disabilitas)
4%